ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM BIDANG KURIKULUM
A.
Pendahuluan
Sejak zaman penjajahan, bangsa Indonesia telah memiliki
kepedulian terhadap pendidikan. Namun pelaksanaannya masih diwarnai oleh
kepentingan politik kaum penjajah, sehingga tujuan pendidikan yang hendak
dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan mereka.
Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya,
bangsa Indonesiapun menunjukan kepeduliannya terhadap pendidikan. Hal itu
terbukti dengan menempatkan usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
tujuan nasional bangsa Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi :
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (BP 7 Pusat, 1990:1).
Dengan demikian maka tujuan pendidikan yang hendak
dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia, yang sekarang ini
tujuan pendidikan tersebut dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) BAB II pasal 3 yang
berbunyi sebagai berikut :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai sesuai dengan yang
diharapkan maka diperlukan suatu alat untuk mencapainya, yaitu “segala sesuatu
yang secara langsung membantu terlaksananya tujuan pendidikan” (Barnadib,
1987:96).
Sehubungan dengan alat pendidikan ini, Ahmad Supardi
(1989:9), membagi alat pendidikan ke dalam dua bagian, yaitu :
- Alat pisik, berupa segala perlengkapan pendidikan yang berupa sarana dan fasilitas dalam bentuk konkrit, seperti bangunan, alat tulis dan baca dan lain sebagainya.
- Alat non pisik, berupa kurikulum, pendekatan, metode dan tindakan berupa hadiah dan hukuman serta uswatun hasanah atau contoh teladan yang baik dari pendidik.
Berdasarkan pembagian alat pendidikan yang dikemukakan Ahmad
Supardi di atas, jelaslah bahwa salah satu dari alat pendidikan diantaranya
adalah kurikulum.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, kurikulum
harus mencerminkan kepada falsafah sebagai pandangan hidup suatu bangsa, karena
ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak, banyak ditentukan
dan tergambarkan dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut.
Sering terjadi jika suatu negara mengalami perubahan
pemerintahan, politik pemerintahan itu mempengaruhi pula bidang pendidikan yang
sering mengakibatkan terjadinya perubahan kurikulum yang berlaku. Sebagai
contoh sebelum Indonesia merdeka setidaknya telah terjadi dua kali perubahan
kurikulum, yang pertama ketika di jajah belanda kurikulum disesuaikan dengan
kepentingan politiknya. Kedua ketika dijajah Jepang kurikulum disesuaikan
dengan kepentingan politiknya yang bersemangatkan kemiliteran dan kebangunan
Asia Timur Raya. Kemudia setelah Indonesia merdeka pra orde baru terjadi pula
dua kali perubahan kurikulum, yang pertama dilakukan dengan dikeluarkannya retjcana pelajaran tahun 1947 yang menggantikan seluruh sistem
pendidikan kolonial, kemudian pada tahun 1952 kurikulum ini mengalami
penyempurnaan dan diberinama rentjana Pelajaran terurai 1952.Perubahan
kedua terjadi dengan dikeluarkannya rentjana
pendidikan tahun 1964, perubahan tersebut terjadi karena merasa perlunya
peningkatan dan pengejaran segala ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan
khususnya ilmu-ilmu alam dan matematika.
Saat orde baru terlahirpun kurikulum mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan pertama terjadi dengan dikeluarkannya kurikulum 1968 yang
didasari oleh adanya tuntutan untuk mengadakan perubahan secara radikal
pemerintahan orde lama dalam segala aspek kehidupan termasuk pendidikan.
Perubahan kedua terjadi dengan diterbitkannya kurikulum tahun 1975
(disempurnakan dengan kurikulum 1976 dan 1977). Perubahan ketiga terjadi dengan
diberlakuannya kurikulum tahun 1984. Dan Perubahan keempat terjadi Ketika di
negara kita diberlakukan Undang-undang Sistem pendidikan Nasional (UUSPN) pada
tahun 1989 beserta seperangkat peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut
pelaksanaan UUSPN tersebut, menyebabkan perlunya pembuatan atau penyusunan
kurikulum yang sesuai dengan rumusan pasal-pasal yang tercantum dalam UUSPN dan
peraturan pemerintahnya. Maka pada Tahun 1994 di negara kita diberlakukan
kurikulum baru sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993.
Perubahan dan perbaikan kurikulum itu wajar terjadi dan
memang harus terjadi, karena kurikulum yang disajikan harus senantiasa sesuai
dengan segala perubahan dan perkembangan yang terjadi. Hal ini sebagaimana
dikemukakan oleh Subandijah (1993:3), bahwa :
Apabila kurikulum itu dipandang sebagai alat untuk mencapai
tujuan pendidikan, maka kurikulum dalam kedudukannya harus memiliki sifat
anticipatori, bukan hanya sebagai reportorial. Hal ini berarti bahwa
kurikulum harus dapat meramalkan kejadian di masa yang akan datang, tidak hanya
melaporkan keberhasilan peserta didik. Sifat kurikulum yang harus senantiasa
adaptif dan antisipatif ini sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi
:
علموا اولادكم فانهم مخلقون غير زمنكم
Artinya : “Didiklah anak-ankmu itu, karena sesungguhnya
mereka diciptakan untuk mengisi masa yang bukan masamu”
Seiring dengan terjadinya perubahan politik dan bergantinya
rezim orde baru dan terjadinya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945
menyebabkan eksistensi Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN) dirasakan tidak lagi memadai dan tidak lagi sesuai
dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dipandang perlu menyempurnakan
UUSPN tersebut, dan pada tahun 2003 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia menetapkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
kemudian lebih dikenal dengan UU
SISDIKNAS.
Sesuai dengan tuntututan UU SISDIKNAS pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang menyebabkan kurikulum yang berlaku di sekolah adalah kurikulum
yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Agar kurikulum yang digunakan di sekolah sesuai dengan
standar nasional pendidikan maka Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang
standar isi yang di dalamnya memuat tentang kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, standar kompetensi dan
kompetensi dasar. Untuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama tidak ketinggalan Menteri Agamapun mengeluarkan Peraturan
Menteri Agama No. 2 Tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan dan standar
isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
B. Arah Baru Kurikulum Pendidikan Nasional
Lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 boleh dikatakan
sebagai awal lahirnya arah baru pendidikan Indonesia dimana kurikulum yang
dibuat mengarah kepada pencapaian kompetensi siswa baik kompetensi Kognitif,
Afektif, maupun Psikomotor. Berikut ini pasal-pasal yang terdapat dalam UU
SISDIKNAS yang terkait secara langsung dengan kurikulum. Dalam UU
SISDIKNAS terdapat 4 pasal dan 10 ayat yang berbicara tentang kurikulum,
yaitu :
Pasal 1 ayat 19
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraankegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
- Peningkatan Iman Dan Takwa;
- Peningkatan Akhlak Mulia;
- Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Dan Minat Peserta Didik;
- Keragaman Potensi Daerah Dan Lingkungan;
- Tuntutan Pembangunan Daerah Dan Nasional;
- Tuntutan Dunia Kerja;
- Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Seni;
- Agama;
- Dinamika Perkembangan Global; Dan
- Persatuan Nasional Dan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Pasal 37 ayat 1 dan 2
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat:
- Pendidikan Agama;
- Pendidikan Kewarganegaraan;
- Bahasa;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial;
- Seni Dan Budaya;
- Pendidikan Jasmani Dan Olahraga;
- Keterampilan/Kejuruan; Dan
- Muatan Lokal.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi Wajib Memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan; dan
- bahasa.
Pasal 38 ayat 1, 2, 3, dan 4
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan
dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan
atau kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan
provinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
C. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Usaha pemerintah maupun pihak swasta dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan terutama meningkatkan hasil belajar siswa dalam
berbagai mata pelajaran terus menerus dilakukan, seperti penyempurnaan
kurikulum, materi pelajaran, dan proses pembelajaran.
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang
kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan
belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan
kurikulum sekolah. Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil
dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian
pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat
dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya (Depdiknas, Tahun 2004).
Rumusan kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi
merupakan pernyataan apa yang
diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas
dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara
bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus
mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
(1) pemilihan
kompetensi yang sesuai;
(2) spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk
menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi;
(3) pengembangan sistem pembelajaran.
Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
- Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
- Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
- Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
- Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.(Depdiknas, Tahun 2004).
Setidaknya ada dua versi Kurikulum Berbasis Kompetensi yang
pernah ada di Indonesia setelah lahirnya UU SISDIKNAS no 20 tahun 2003, yaitu
KBK tahun 2004 yang tidak pernah disyahkan menteri pendidikan Nasional walaupun
telah menelan biaya milyaran rupiah dan KBK tahun 2006 yang selanjutnya lebih
dikenal dengan KTSP.
Nanang Rijono, dalam situs pribadinya menyatakan bahwa
banyak kalangan, termasuk aparat Depdiknas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
membuat statement bahwa Kurikulum 2004 (atau KBK) tidak
terlalu jauh berbeda dengan Kurikulum 2006 yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) dan baru ditetapkan pemberlakuannya oleh Mendiknas
melalui Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni 2006. Saya tidak
tahu, apakah penyataan mereka itu dimaksudkan untuk “menghibur guru” agar tidak
resah menghadapi perubahan kurikulum ini. Mengingat Kurikulum 2004 ini masih
dalam taraf ujicoba yang lebih luas sejak tahun pembelajaran 2004/2005 dan
belum semua sekolah sudah menerapkan secara utuh Kurikulum 2004. Namun apa
daya, kini sudah dimunculkan kurikulum baru, Kurikulum 2006. Sehingga muncullah statement yang “menghibur” tersebut.
Hal ini adalah ironis, karena menunjukkan pemahaman yang
sangat dangkal mereka terhadap Kurikulum 2006 tersebut. Saya menduga mereka
hanya “mengulang-ulang” pernyataan dari BSNP, aparat Pusat Kurikulum, Pejabat
Depdiknas yang bermaksud meredam agar Kurikulum 2006 tidak mendapat tentangan
dari ujung tombak pendidikan : guru dan sekolah, atau gejolak yang meresahkan
masyarakat dan dunia pendidikan. Jika saja mereka sudah melakukan pembandingan
secara mendalam kedua kurikulum tersebut, niscaya mereka akan mengatakan bahwa
Kurikulum 2004 dengan Kurikulum 2006 berbeda secara nyata, secara signifikan.
Memang harus diakui dalam beberapa hal ada kesamaan atau kemiripan antara
keduanya.
Berikut ini kami sajikan perbedaan dan persamaan
antara Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006 (perhatikal tebel) :
Perbandingan KBK 2004 dan 2006
ASPEK
|
KURIKULUM 2004
|
KURIKULUM 2006
|
1. Landasan Hukum
|
|
|
2. Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum
|
|
|
3. Ideologi Pendidik-
an yang Dianut
|
|
|
4. Sifat (1)
|
|
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang
cerdas
|
5. Sifat (2)
|
|
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang
cerdas
|
6. Pendekatan
|
|
|
7. Struktur
|
|
|
8. Beban Belajar
|
|
|
9. Pengembangan
Kurikulum lebih
lanjut
|
|
|
10. Prinsip
Pengembangan
Kurikulum
|
|
|
11. Prinsip
Pelaksanaan
Kurikulum
|
Tidak terdapat prinsip pelaksanaan
kurikulum
|
|
12. Pedoman
Pelaksanaan
Kurikulum
|
|
Tidak terdapat pedoman pelaksanaan
kurikulum seperti pada Kurikulum 2004.
|
D. Kurikulum Pendidikan Agama Islam Dalam KBK
Ketika kita berbicara Kurikulum berbasis Kompetensi maka
pembahasan utama yang harus kita lakukan adalah tentang standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang harus ditempuh oleh seorang peserta didik.
Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran PAI (kita ambil
contoh di jenjang SMP), Standar Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi
cukup mendalam dan mencerminkan standar kompetensi pendidikan Islam yang
menyeluruh, untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut :
No
|
Standar Kompetensi
|
1
|
Mengamalkan ajaran AL Qur’an
/Hadits dalam kehidupan sehari-hari
|
2
|
Menerapkan aqidah Islam dalam
kehidupan sehari-hari
|
3
|
Menerapkan akhlakul karimah
(akhlaq mulia) dan menghindari akhlaq tercela dalam kehidupan sehari
|
4
|
Menerapkan syariah (hukum Islam)
dalam kehidupan sehari-hari)
|
5
|
Mengambil Manfaat dari Sejarah
Perkembangan (peradaban) Islam dalam kehidupan sehari-hari.
|
Kelima Standar Kompetensi di atas berlaku untuk semua
tingkat dari kelas VII s.d Kelas IX dan masing-masing dari kelima standar
kompetensi tersebut diuraikan lagi menjadi beberapa kompetensi dasar yang
memiliki cakupan materi yang cukup dalam dan luas. Sebagai contoh untuk
standar kompetensi dasar yang pertama di kelas VII diurai ke dalam lima
kompetensi Dasar yaitu :
1.1. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat
adduha
1.2. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat Al
Adiyat
1.3. Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam syamsiyah
dan Alif lam qamariyah
1.4. Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati dan
Tanwin dan mim mati
1.5. Siswa mampu membaca, mengartikan, dan menyalin hadits
tentang Rukun Islam.
Sementara dalam KBK tahun 2006 (KTSP), setandar kompetensi
yang disajikan untuk mata pelajaran pendidikan Agama Islam sangat banyak tapi
bobotnya amat dangkal, untuk kelas VII terdapat 14 SK, untuk kelas VIII terdapat
15 SK, dan untuk kelas IX terdapat 13 SK.
Ada satu pertanyaan yang mungkin mengganjal di hati penulis
mengapa Standar Kompetensi dalam KBK 2006 ini dangkal, jawabannya adalah karena
Standar Kompetensi yang disajikan dalam KBK 2006 adalah Kompetensi dasar dalam
KBK 2004. Sebagai Contoh Perhatikan Tabel berikut ini :
Kelas VII, Semester I
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Al-Qur’an
|
1.1 Menjelaskan hukum bacaan
bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.2 Membedakan hukum bacaan
bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.3 Menerapkan bacaan
bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah dalam bacaan surat-surat
Al-Qur’an dengan benar
|
Aqidah
|
2.1 Membaca ayat-ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah
2.2 Menyebutkan arti ayat-ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah SWT
2.3 Menunjukkan tanda-tanda
adanya Allah SWT
2.4 Menampilkan perilaku sebagai
cermin keyakinan akan sifat-sifat Allah SWT
|
|
3.1 Menyebutkan arti
ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan 10 Asmaul Husna
3.2 Mengamalkan isi kandungan 10
Asmaul Husna
|
Akhlak
|
4.1 Menjelaskan pengertian
tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.2 Menampilkan contoh-contoh
perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.3 Membiasakan perilaku tawadhu,
ta’at, qana’ah dan sabar
|
Fiqih
|
5.1 Menjelaskan ketentuan
–ketentuan mandi wajib
5.2 Menjelaskan perbedaan hadas
dan najis
|
|
6.1 Menjelaskan
ketentuan –ketentuan shalat wajib
6.2 Memperaktikkan shalat wajib
|
|
7.1 Menjelaskan
pengertian shalat jama’ah dan munfarid
7.2 Memperaktikkan shalat jama’ah
dan shalat munfarid
|
Tarikh dan kebudayaan Islam
|
8.1 Menjelaskan
sejarah Nabi Muhammad SAW
8.2 Menjelaskan misi nabi
Muhammad untuk semua manusia dan bangsa
|
Dari kedua contoh perbandingan kurikulum di atas jelaslah
bahwa ternyata ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar yang hendak
dicapai oleh KBK 2004 jauh lebih menyeluruh dibanding dengan KBK 2006, belum
lagi kesulitan yang akan dirasakan guru saat menyusun RPP dimana ketentuan
pembuatan RPP adalah satu KD satu RPP. Coba perhatikan SK yang pertama
terdapat tiga KD, berarti dari ketiga KD itu harus dibuat satu RPP dan satu RPP
disajikan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Padahal ketiga KD di atas dapat
disajikan satu kali pertemuan (2 jam pelajaran).
Tahun
2012 akan segera berlalu. Tidak ada yang lebih saya tunggu di tahun 2013
ini yaitu Kurikulum pendidikan tahun 2013. Saat ini Kurikulum 2013 sudah dalam
tahap di Uji Publikkan. Kalau saya berharap cemas menunggu kurikulum ini, ya
wajar karena saya adalah seorang pendidik. Dan semua guru di Indonesia ini
berbeda-beda responnya berkaitan dengan Uji publik Kurikulum 2013 ini.
Apalagi guru dengan sengaja nggak mau tahu isi
kurikulumnya kemudian tidak melaksanakannya akan semakin tidak bernilai apa-apa
kurikulum ini.
Kalau udah tahu isi dari kurikulum ini berbeda
secara signifikan maka disaat itulah ada kewajiban untuk mempelajarinya,
mencari benang merahnya, mengimplentasikannya di kelas sesuai dengan substansi
yang diinginkan oleh kurikulum tersebut.
Guru dalam hal ini udah ditunggu-tunggu untuk
merespon, mempelajari dan meng-implementasikan kurikulum 2013 ini. akan
senantiasa menangkap kebaikan yang
dimaksud dalam kurikulum 2013.
E. Penutup
Demikianlah pembahasan tentang Analisis Kebijakan
Pendidikan Islam bidang kurikulum yang sangat sederhana dan jauh dari
kesempurnaan ini. Untuk menyempurnakan makalah ini kami berharap kritik dan
saran yang membangun dari semua peserta diskusi siang hari ini.
Daftar
Bacaan
- Drs. H. Abdurrahman Shaleh, Penyelenggaraan Madrasah, Darma Bakti, Jakarta 1984.
- Ahmad Sadali dkk, Islam untuk disiplin Ilmu Pendidikan, CV Kuningan Mas, Jakarta, 1989
- Ahmad Supardi, Ilmu Pendidikan Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung 1988
- BP7 Pusat, Undang-Undang Dasar, P4, GBHN, Jakarta, 1990
- Subandijah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum, Raja Gravindo Persada, Jakarta 1993
- Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, FIP IKIP, Yogyakarta, 1987
- Depdiknas, Kurikulum 2004 SMP Mata Pelajaran PAI, Jakarta, 2004
- Depdiknas, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Jakarta, 2003
- Depdiknas, Peraturan Pemerintah no 19 Tahun 2005, Jakarta, Depdiknas, 2005
- Depag, Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008, Jakarta, Depag, 2008
- Dr. Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, Kencana, Jakarta, 2009
- Prof. DR. H. Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam , Kalam Mulia, Jakarta, 2008
- http://rijono.wordpress.com/2008/02/28/kurikulum-2004-kbk-kurikulum-2006-ktsp-memang-berbeda-secara-signifikan/
- http://rbaryans.wordpress.com/2007/05/16/bagaimanakah-perjalanan-kurikulum-nasional-pada-pendidikan-dasar-dan-menengah/
Catatan :
Makalah diatas telah disajikan dalam diskusi kelas Mata
Kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan Islam dengan Dosen Pengampu Drs.M.Fathul
Mubin, M.Ag pada tanggal 23 Desember 2012.
0 komentar:
Posting Komentar